Polsi: Abdul Qadir Baraja Mengaku Khalifah Nomor 105, Penerus Nabi

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap fakta-fakta baru hasil penyelidikan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin. Kelompok yang dipimpin Abdul Qadir Baraja ini didirikan tahun 1997 saat dirinya dipenjara karena kasus Negara Islam Indonesia (NII).

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Kemudian, pemimpinnya, Abdul Qadir Baraja juga mengklaim dirinya sebagai Khalifah nomor 105 yang merupakan penerus dari Nabi Muhammad SAW.

"Abdul Qadir Baraja selaku pemimpin tertinggi organisasi (amirul mu'minin) menganggap dirinya itu penerus kekhalifahan Nabi pasca meninggalnya Rasullullah SAW," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis, 16 Juni 2022.

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Geram Minta untuk Langsung Ditangkap

Hengki melanjutkan, Khilafatul Muslimin ini didirikan dengan tujuan untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) Kartosoewirjo serta kaderisasi ideologi kekhalifahan yang berbanding terbalik dengan ideologi Pancasila. Hal ini didukung dengan temuan sejumlah barang bukti.

"Ditemukan buku-buku, artikel dan majalah yang dijadikan pedoman dan media penyebaran ideologi penyebaran Khilafatul Muslimin yang materi ajarannya bertolak belakang dengan ideologi Pancasila," sambungnya.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

Kata Hengki, kelompok yang sudah berdiri 25 tahun ini memiliki pengikut sebanyak 14.000 orang yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Mereka yang ingin menjadi pengikut, harus menjalani baiat terlebih dahulu bersama amir daulah kewilayahan.

"Jika sudah dinyatakan resmi sebagai warga Khilafatul Muslimin, maka akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari amir daulah," tukas Hengki.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam penyelidikan kelompok Khilafatul Muslimin. Mereka diantaranya, Abdul Qadir Baraja, AA, IN, F, dan SW serta AS yang merupakan Menteri Pendidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024