Kapolda Metro Jaya: Aksi Khilafatul Muslimin Hidden Crimes

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan, aksi Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan yang tersembunyi. Lantaran, tiap aksi pelanggaran hukum melawan ideologi negara disebarkan dengan cara tersembunyi.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

"Kejahatannya bergerak di bawah bayangan dan kegelapan. Berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan yang dikenal dengan hidden crimes atau invisible crimes," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juni 2022.

Kejahatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin, menurut Fadil, masuk dalam kategori offences against the state. Sebab, menurut Fadil, kelompok ini menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Suasana Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandarlampung.

Photo :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

"Serta mengancam pilar berbangsa dan bernegara yang merusak nilai, asas, hingga tatanan empat pilar kebangsaan," katanya.

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Geram Minta untuk Langsung Ditangkap

Dalam penyelidikan terhadap Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya menangkap enam tokoh. Di antaranya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja. Kemudian, empat tersangka berinisial AA, IN, F, dan SW yang ditangkap di Medan, Lampung dan Bekasi.

Terakhir, tersangka dengan inisial AS ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur. AS berperan sebagai Menteri Pendidikan dalam kelompok Khilafatul Muslimin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya