Dipanggil Kombes S, Koboi Penondong Pistol Senopati Bukan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polisi mengungkap fakta baru dalam aksi koboi penodongan pistol di sebuah bar bernama VB di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu.

'Koboi' Penodong Anggota PPSU di Pasar Minggu Ternyata Kecanduan Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut tersangka penodongan pistol jenis air softgun berinisial IR kerap dipanggil rekan-rekannya dengan jabatan polisi yakni, Kombes S.

"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Yang bersangkutan memang orang sipil tapi dikenal atau teman-temannya memanggil dia dengan nama Kombes S," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juni 2022.

Pistol Koboi Buat Nodong Anggota PPSU di Pasar Minggu Ternyata Beli Online

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 15 Juni 2022: Positif Tembus 1.242 Kasus

Meski tersangka dipanggil dengan nama Kombes S, Budhi menegaskan IR bukan merupakan anggota Polri. Tersangka IR hanya seorang sipil. 

Polisi Ungkap Sang Koboi Penodong Pistol Anggota PPSU Pasar Minggu Positif Narkoba

"Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa yang bersangkutan bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes. Saya tegaskan, saya ulangi tidak benar soal anggota Polri," jelasnya.

Adapun alasan tersangka IR membawa senjata dengan jenis air softgun hanya semata-mata untuk menjaga diri dari tindakan kriminal.

Barang bukti penganiayaan oleh pengacara koboi di Depok

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

"(Motif membawa senjata) itu alasannya untuk menjaga diri. Sehingga, yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api, yang ternyata air softgun," terang Budhi.

Sebelumnya, IR ditetapkan sebagai tersangka terkait penodongan air softgun di sebuah bar VB, Senopati, Jakarta Selatan. Penodongan itu dilakukan saat IR hendak melerai cekcok yang terjadi antara AA dan AAR di toilet bar pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu.

Selain IR, polisi juga menetapkan AAR sebagai tersangka pemukulan terhadap AA. Tersangka AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, IR dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya