Alasan Pemprov DKI Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 M

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu dilakukan secara bertahap dan Pemprov DKI tidak mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. 

"Pasti ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza dalam keterangannya di Balai Kota DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Lalu, Riza juga mengatakan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan dilakukan secara bertahap.

"Tidak bisa semua dimulai dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh - tokoh itu sudah berjalan, sekarang kita berikan kepada masyarakat," ujar Riza.

Lalu, Riza menambahkan bahwa kebijakan tersebut dapat terealisasi. Tidak hanya dari sumber pendapatan PBB saja, melainkan dari sumber pendapatan lain.

"Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tuturnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk rumah warga Ibu Kota yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas PBB. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. Kebijakan itu dikeluarkan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemrov DKI Jakarta yang menggratiskan bagi yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas pajak bumi dan bangunan atau PBB.  

Ia menuturkan, bahwa tujuan dari itu semata-mata untuk kepentingan dari masyarakat kecil. 

Kenapa Kaki Seribu Muncul di Rumah Saat Musim Hujan dan Cara Ampuh Mengusirnya

"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah Rp2 miliar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Riza di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

kucing

Kucing Buang Air Sembarangan? 7 Trik Jitu Usir Kucing dari Rumah Anda!

Bayangkan Anda baru saja selesai membersihkan halaman atau taman, tetapi keesokan harinya bau tidak sedap kembali muncul. Ketika dicek, Anda menemukan kotoran kucing.....

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024