Alasan Pemprov DKI Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 M

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. 

Kreatif! Orang Tua Ini Bikin Bioskop di Rumah Untuk Anaknya, Warganet: Seru Ya Keluarga Harmonis

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu dilakukan secara bertahap dan Pemprov DKI tidak mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. 

"Pasti ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza dalam keterangannya di Balai Kota DKI.

Cari Pekerjaan Fleksibel? Ini Dia 4 Pilihan yang Bisa Kamu Coba dari Rumah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Lalu, Riza juga mengatakan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan dilakukan secara bertahap.

Tetap Fit Saat Musim Hujan? Coba 10 Olahraga Ini, Dijamin Nggak Bosan!

"Tidak bisa semua dimulai dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh - tokoh itu sudah berjalan, sekarang kita berikan kepada masyarakat," ujar Riza.

Lalu, Riza menambahkan bahwa kebijakan tersebut dapat terealisasi. Tidak hanya dari sumber pendapatan PBB saja, melainkan dari sumber pendapatan lain.

"Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk rumah warga Ibu Kota yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas PBB. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. Kebijakan itu dikeluarkan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemrov DKI Jakarta yang menggratiskan bagi yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas pajak bumi dan bangunan atau PBB.  

Ia menuturkan, bahwa tujuan dari itu semata-mata untuk kepentingan dari masyarakat kecil. 

"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah Rp2 miliar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Riza di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya