Pemprov DKI Akan Sidak RM Padang, Politikus PSI: Blunder

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.
Sumber :
  • twitter @GunRomli

VIVA – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengomentari rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan sidak ke Rumah Makan (RM) padang di DKI Jakarta, usai kasus menu rendang babi dijual sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Tolak PPN 12%, PSI Sebut PDIP Seperti Pahlawan Kesiangan

Pria yang akrab disapa Gun Romli ini mengatakan, Pemprov DKI terlalu berlebihan. Menurutnya, tidak seharusnya rumah makan yang sudah tutup sejak 2 tahun lalu itu disidak. 

"Blunder ini! Malah terkesan ngajak curiga pada Rumah Makan Padang di Jakarta. Padahal yang diributkan hanya dari 1 gerai online yang sudah tutup 2 tahun lalu dan tidak menyebut sebagai Rumah Makan Padang," tulis Gun Romli dalam akun Twitternya, Selasa, 14 Juni 2022.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Guntur Romli

Photo :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

Gun Romli menyebut dirinya percaya bahwa seluruh masakan padang yang ada di Indonesia itu halal meskipun tidak ada label halal. Ia pun menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Saya aja percaya kehalalan masakan di Rumah Makan Padang, meski tidak ada label halal. @aniesbaswedan gak ada kerjaan lagi?" ujar Gun Romli.

Sebelumnya, viral flyer sebuah restoran menjual rendang babi di media sosial. Restoran itu disebut berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah turun tangan dalam persoalan kemunculan restoran menjual menu babi itu. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria heran dengan kemunculan menu serta restoran tersebut. Dia mengatakan selama ini menu masakan yang dijual di rumah makan Padang adalah halal.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024