Jelang Idul Adha, Tangerang Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memperketat pemeriksaan hewan kurban, di seluruh lapak penjualan hewan kurban di Kota Tangerang.
Pasalnya, momen Idul Adha tahun ini beriringan dengan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kian merebak di Indonesia. Tak terkecuali Kota Tangerang, tercatat sudah lebih dari 500 kasus, namun 60 persen di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Kepala DKP Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, dengan temuan itu pihaknya pun secara masif menurunkan belasan dokter hewan. Mereka ditugaskan untuk memeriksa seluruh kesehatan hewan kurban, di seluruh peternakan hingga lapak penjualan hewan kurban di Kota Tangerang.
"Tak hanya kesehatan fisiknya yang bebas PMK. Tim DKP juga memeriksa surat keterangan sehat dari daerah asal hewan kurban tersebut. Jika semua dicek aman dan sesuai standar, DKP akan memberikan stiker yang menyatakan lapak sehat dan aman PMK," katanya, Selasa, 14 Juni 2022.
Nantinya, stiker itu bisa menjadi acuan para pembeli hewan kurban, untuk lebih yakin hewan-hewan yang dijual sudah melewati pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Dia melanjutkan, pengecekan kesehatan hewan yang dilakukan secara masif, beriringan dengan temuan kasus di Kota Tangerang yang tergolong cukup banyak. Namun, juga sudah banyak hewan terjangkit PMK dinyatakan sembuh. Sisanya, kata Abduh, tinggal melewati masa inkubasi virus sekitar 14 hari setelah terjangkit.
"Jadi, tidak usah panik semua bisa tertangani hingga dinyatakan sembuh. Masyarakat pun tak perlu ragu menjalankan ibadah berkurban. Tinggal memilih hewan kurban secara cerdas dan mengolah dagingnya secara sempurna," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyebutkan, hewan ternak khususnya sapi, yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi.
Namun, ada beberapa kriteria atau cara-cara untuk bisa mengonsumsi hewan yang terpapar penyakit tersebut. Yang mana, ada beberapa bagian yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti kepala, jeroan dan kaki.
Kemudian untuk memasak daging hewan ternak yang terpapar PMK, disarankan untuk langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci. Dalam hal ini, dimasak hingga suhu didalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.