MUI Depok: Hewan Bergejala Berat PMK Tidak Sah untuk Kurban

Sapi divaksin untuk memutus penularan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jika gejala ringan masih sah, namun jika bergejala berat tidak sah.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa.

Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat.

Photo :
  • ANTARA/Foto: istimewa

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

AS Warga Subang Bikin Heboh, Mengaku Nabi dan Sebut Lafaz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Ilustrasi Cacar Air

Apa Itu Cacar Air? Penyebab, Gejala, Cara Mengatasinya, dan Tips Mencegahnya

Cacar air dapat menular dengan cepat, terutama di lingkungan padat. Vaksinasi, kebersihan, dan penanganan yang tepat penting untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024