Diduga Lakukan Kekerasan, Iko Uwais Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Iko Uwais.
Sumber :
  • Rio Motret

VIVA – Aktor Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan, Senin 13 Juni 2022.

Viral! Pengemudi Mobil Geplak Pemotor yang Bermesraan, Hotman Paris Siap Pasang Badan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Photo :
  • VIVA/Dani

Ivan menambahkan, pelapor RD merupakan tetangga Iko Uwais yang rumahnya terletak di kawasan Vemonia Residance, Summarecon Bekasi. Diungkapkannya  yang melatarbelakangi pengeroyokan akibat kontrak kerja sama yang belum diselesaikan Iko Uwais.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Kerja sama itu terkait jasa yah, tapi bukan bangun rumah, melainkan jasa interior, berdasarkan laporan nilainya Rp150 juta," kata Ivan.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait awal peristiwa itu terjadi. "Saya belum tahu persis bagaimana terjadi keributan, karena hari itu terjadi cekcok," ujarnya.
 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menjamin keamanan para guru dari intimidasi dan kekerasan oleh pihak manapun. Terutama setelah MoU dengan Polri diteken

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024