Diduga Lakukan Kekerasan, Iko Uwais Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Iko Uwais.
Sumber :
  • Rio Motret

VIVA – Aktor Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Kompolnas dan IPW Sepakat, Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Bersenjata Anggota DPR di Pekalongan

Menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan, Senin 13 Juni 2022.

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Photo :
  • VIVA/Dani

Ivan menambahkan, pelapor RD merupakan tetangga Iko Uwais yang rumahnya terletak di kawasan Vemonia Residance, Summarecon Bekasi. Diungkapkannya  yang melatarbelakangi pengeroyokan akibat kontrak kerja sama yang belum diselesaikan Iko Uwais.

Kronologi Chandrika Chika Diduga Lakukan Tindak Kekerasan, Gegara Laki-laki?

"Kerja sama itu terkait jasa yah, tapi bukan bangun rumah, melainkan jasa interior, berdasarkan laporan nilainya Rp150 juta," kata Ivan.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait awal peristiwa itu terjadi. "Saya belum tahu persis bagaimana terjadi keributan, karena hari itu terjadi cekcok," ujarnya.
 

Iko Uwais di Expend4bles

Terkenal Macho Ternyata Takut Kerupuk dan Gak Makan Bubur, Iko Uwais: Badan Gue Mahal

Iko Uwais justru bisa mengalami gangguan pencernaan akibat makan bubur hingga membuatnya harus bolak balik ke kamar mandi.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024