Diduga Lakukan Kekerasan, Iko Uwais Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Iko Uwais.
Sumber :
  • Rio Motret

VIVA – Aktor Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan, Senin 13 Juni 2022.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Photo :
  • VIVA/Dani

Ivan menambahkan, pelapor RD merupakan tetangga Iko Uwais yang rumahnya terletak di kawasan Vemonia Residance, Summarecon Bekasi. Diungkapkannya  yang melatarbelakangi pengeroyokan akibat kontrak kerja sama yang belum diselesaikan Iko Uwais.

Gibran Mau Buat Sekolah Khusus Siswa Korban Kekerasan Seksual

"Kerja sama itu terkait jasa yah, tapi bukan bangun rumah, melainkan jasa interior, berdasarkan laporan nilainya Rp150 juta," kata Ivan.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait awal peristiwa itu terjadi. "Saya belum tahu persis bagaimana terjadi keributan, karena hari itu terjadi cekcok," ujarnya.
 

Polantas Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional, Polantas Malah Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Viral di media sosial, anggota Polisi lalulintas (Polantas) mendapatkan tindakan kekerasan oleh pria yang mengaku seorang mantan anggota brimob di Kota Palembang

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024