Hari Pertama, Puluhan Kendaraan Kena Tilang di 13 Kawasan Gage Baru
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
VIVA – Penindakan tilang di 13 kawasan ganjil genap (gage) baru mulai berlaku hari ini, 13 Juni 2022. Sebanyak 35 pelanggar dikenai sanksi tilang usai melanggar sistem gage tersebut.
Jumlah pelanggar gage ini berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan personil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
"Rekapitulasi penindakan pelanggaran ganjil genap (gage) sebanyak 35 tilang," ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Senin, 13 Juni 2022.
Baca juga: Pengamat Ini Usul Subsidi BBM Diganti ke Transportasi Publik
Kata Jamal, pihaknya menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dari 25 pengendara yang dikenai tilang. Sementara sisanya, dilakukan penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti diketahui, polisi telah memberlakukan uji coba di 13 titik perluasan ganjil genap (gage) yang baru selama satu pekan. Selama masa uji coba tersebut, polisi hanya memberikan teguran dan edukasi kepada setiap pengendara yang melanggar.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat 1.764 pengendara diberikan teguran karena melanggar aturan ganjil genap (gage) selama masa uji coba.
Pemberian teguran itu, kata Jamal terjadi di lima ruas jalan. Diantaranya, Jalan Kramat Raya sebanyak 193 pelanggaran, di Jalan Kyai Caringin sebanyak 190 pelanggaran.
"Kemudian, di Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggaran, di Jalan Gajah Mada sebanyak 169 pelanggaran, dan di Jalan Balikpapan sebanyak 135 pelanggaran," jelasnya.