Polisi Bongkar 4 Peran Tersangka Pengurus Khilafatul Muslimin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan peran dari empat tersangka yang diamankan dari tiga tempat berbeda terkait kepengurusan Khilafatul Muslimin. Mereka diduga memiliki peran penting dalam kepengurusan.
"Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum telah berhasil menangkap empat orang yang merupakan bagian dari pengurus yang memiliki peran sangat penting dalam kepengurusan khilafatul Muslimin," kata Zulpan dalam keterangannya saat konpers di Polda Metro Jaya, Minggu 12 Juni 2022.
Baca juga: Menuju Bandung, Ridwan Kamil dan Istri Temani Jenazah Eril di Ambulans
Tersangka inisial AA ditangkap di kantor pusat Khilafatul Muslimin daerah Bandar Lampung pada Sabtu 11 Juni 2022. Dia bertugas menjalankan operasional dan keuangan organisasi.
Tersangka kedua inisial IN ditangkap di Bandar Lampung. Ini perannya menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.
Tersangka ketiga F diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara dan tersangka keempat inisial SW di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Peran dari tersangka F ini sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin. Sedangkan tersangka SW ini sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi mereka," ucap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, kembali mencokok dua orang terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Lampung.
Lalu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai petinggi Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin di Kota Medan dan Kota Bekasi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah mengamankan lima orang tersangka Ormas Khilafatul Muslimin. Di antaranya, pemimpin tertingginya Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB), AA, F dan SW.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Lalu, Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.