Geger Nasi Padang Babi, Wagub Riza: Setahu Saya Restoran Padang Halal
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Usaha kuliner Nasi Padang babi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tengah geger di kalangan masyarakat. Pasalnya, makanan khas Minangkabau itu umumnya menjajakan menu-menu makanan yang halal dan bisa dinikmati semua kalangan.
Merespon hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku bingung karena ada usaha kuliner yang menjual Nasi Padang babi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Jadi sejauh yang kita ketahui selama ini dan biasa kita makan di resto Padang semua menunya adalah menu yang halal. Harusnya seperti itu ya," kata Riza dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.
Terkait hal tersebut, Riza mengatakan adanya menu daging babi yang dijual di rumah makan Padang di Kelapa Gading itu diluar pengetahuannya. "Jadi kalau ada yang tidak halal itu di luar keterbatasan kita, kita tidak tahu kok ada yang tidak halal," ucap Riza.
Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang membuka usaha bidang kuliner agar berhati-hati dalam berkreasi pada menu makanan yang dijual kepada pelanggan.
"Harusnya semua resto Padang halal, kemudian, kedua kalau mau ada kreativitas itu boleh tapi jangan sampai melukai yang lain, harus hati-hati. Nanti dikhawatirkan di resto Padang itu orang makan tidak tahu kalau itu haram," ujarnya.
Sebagai informasi, terkait rumah makan padang itu menjadi bahan perbincangan di sosial media. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut ke TKP.
"Sudah ditindak ke lapangan. Saya masih menunggu ya, nanti saya kabari," tuturnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin juga turut membantu dalam pengecekan ke rumah makan padang di kawasan Jakarta Utara tersebut. Pihaknya akan menindak tegas jika ada unsur pelanggaran.
"Itu porsinya bukan di saya, tapi di dinas lain ya, di Dinas Parekraf selaku pengawasan dan pembinaaannya. Kalau saya akan bertindak langsung jika ini masuk dalam kategori pelanggaran," tegas Arifin.