Tarif Integrasi MRT, LRT dan Transjakarta Rp10 Ribu Segera Berlaku

MRT Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan tarif terintegrasi MRT, LRT dan TransJakarta. Tarif yang ditetapkan untuk tiga moda transportasi di Ibu Kota itu adalah Rp10 ribu.

Tarif tersebut akan disahkan terlebih dahulu melalui Sidang Paripurna DPRD dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengapresiasi Komisi B DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui usulan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

"Itu masyarakat cukup Rp10 ribu jika dalam satu kali perjalanannya mereka menggunakan tiga moda jakarta atau lebih dari satu moda. Ada LRT, Transjakarta dan MRT," kata Syafrin di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. 

Busway / Transjakarta

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ia mencontohkan, jika saat ini menggunakan MRT sampai ke Bundaran HI membayar Rp14 ribu rupiah dan melanjutkan ke Kota Tua harus bayar 3.500 rupiah. “Maka saat ini saat di implementasikan tarif integrasi mereka cukup membayar Rp10 ribu rupiah karena menggunakan lebih dari satu moda," sambungnya.

Untuk penerapannya, Syafrin menjelaskan, setelah tahapan rekomendasi DPRD Komisi B tentu perlu menunggu persetujuan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Sebab surat dari  Gubernur Anies murni ditujukan kepada ketua dewan dan perlu mendapat persetujuan dari ketua dewan. 

"Jadi kami akan tindak lanjut melalui tindaklanjuti setelah ada keputusan gubernur akan dilakukan sosiliasasi kepada masyarakat minimal biasanya 2 minggu setelah itu baru kita implementasikan secara masif," ujarnya. 

Proyek LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI Pembangunan Konstruksi Struktur Tercepat

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Syafrin berkomitmen menghadirkan transportasi terintegrasi untuk memudahkan mobilitas warga dan mendorong transportasi berkelanjutan. 

Ia menyebut, dengan persetujuan tarif integrasi ini, harapannya ke depan akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. 

Kemenhub Tunda Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal Feri, Ini Alasannya

“Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena transportasinya juga sudah semakin nyaman dan tarifnya pun terjangkau,” katanya. 

Syafrin menambahkan, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang lebih masif. Masyarakat diharapkan bisa semakin banyak yang beralih ke transportasi umum.

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 November, Berikut Besarannya

“Nantinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan tarif integrasi transportasi ini. Kami berharap semua dapat berjalan lancar dan semakin banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum, sehingga kualitas udara di Jakarta juga dapat terus terjaga,” ujarnya. 

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024