Polisi: Khilafatul Muslimin Punya Web hingga Majalah Sebar Propaganda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin punya website sampai buletin sebagai media penyebaran informasi bersifat propaganda.

Anak Jadi Korban Serangan Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

"Kegiatan konvoi rombongan siarkan khilafah oleh Khilafatul Muslimin ini terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jaktim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, dalam website milik Khilafatul Muslimin terdapat video juga artikel. Video hingga artikel itu pun diklaim telah didiskusikan dengan berbagai saksi ahli. Dimana, lanjut dia, hasilnya memenuhi unsur pidana.

Polisi Jelaskan Cara Pengendara Klarifikasi Ketika Dapat Tilang ETLE Lewat WA

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UU 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," ujar Hengki menambahkan.

Disiram Air Keras dan Dikeroyok Pelaku Tawuran, Separah Ini Luka yang Diderita Briptu Fadel

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, Khilafatul Muslimin punya buletin atau majalah bulanan yang bahkan sudah memasuki edisi 80.

"Kami analisis buletin yang sampai sekarang 80 edisi setiap bulan muncul, ada percetakannya, ada dari selebarannya, ada website dari artikel-artikelnya. Kami akan kembangkan terus karena sifatnya berkesinambungan penyidikan kami," katanya.

Usai ditangkap di Lampung, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut polisi, Baraja disangkakan dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga Baraja menyebarkan hoax yang berpotensi memicu kegaduhan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP Didemosi 8 Bulan Sampai 1 Tahun

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025