Polisi: Khilafatul Muslimin Punya Web hingga Majalah Sebar Propaganda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin punya website sampai buletin sebagai media penyebaran informasi bersifat propaganda.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

"Kegiatan konvoi rombongan siarkan khilafah oleh Khilafatul Muslimin ini terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jaktim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, dalam website milik Khilafatul Muslimin terdapat video juga artikel. Video hingga artikel itu pun diklaim telah didiskusikan dengan berbagai saksi ahli. Dimana, lanjut dia, hasilnya memenuhi unsur pidana.

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UU 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," ujar Hengki menambahkan.

Kasus Bayi Diduga Tertukar di RS Jakpus, Makam Bayi Akan Dibongkar Besok

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, Khilafatul Muslimin punya buletin atau majalah bulanan yang bahkan sudah memasuki edisi 80.

"Kami analisis buletin yang sampai sekarang 80 edisi setiap bulan muncul, ada percetakannya, ada dari selebarannya, ada website dari artikel-artikelnya. Kami akan kembangkan terus karena sifatnya berkesinambungan penyidikan kami," katanya.

Usai ditangkap di Lampung, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut polisi, Baraja disangkakan dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga Baraja menyebarkan hoax yang berpotensi memicu kegaduhan.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Menjelang akhir tahun Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merotasi sejumlah perwira menengah di Polda Metro Jaya, salah satunya Kompol Syarifah Chaira Sukma yang menang

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024