5 Fakta Kasus Penganiayaan Faisal Marasabessy ke Justin Frederick
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Beberapa hari yang lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan aksi penganiayaan oleh seorang pengemudi mobil berplat RFH yaitu Faisal Marasabessy terhadap seorang warga bernama Justin Frederick. Kejadian ini terjadi di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Dalam video viral tersebut, terlihat pelaku pemukulan memakai jas berwarna merah. Sementara satu orang pelaku yang diduga sebagai ayahnya dari Faisal, Ali Fanser Marasabessy memakai kemeja batik tampak hanya melihat kejadian pemukulan tersebut. Nah, berikut adalah fakta penganiayaan oleh Faisal Marasabessy secara lengkap.
1. Motif Pemukulan Justin oleh Faisal Marasabessy
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pemukulan anak anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini dilatarbelakangi oleh masalah serempetan. Korban pemukulan pun sudah membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Zulpan menyebut kejadian berawal saat korban melintas dari arah Jakarta Timur.
Pengemudi berplat nomor B 1146 RFH ini kemudian menyerobot laju kendaraan pelapor dari arah kiri. Pengemudi tersebut kemudian mendatangi kendaraan pelapor. Saat itu, Justin Fredrick turut keluar dari dalam mobil yang pada akhirnya ia menjadi korban pemukulan Faisal Marasabessy.
2. Viral di Media Sosial
Video pemukulan terhadap Justin Frederick yang dilakukan oleh seorang pengemudi mobil berplat RFH di jalan tol pun kemudian viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya pemukulan ini. Dia mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 12.40 WIB.
3. Luka di Area Wajah
Zulpan menyebut dalam kejadian tersebut bahwa tersangka memukuli Justin yang juga sebagai anak anggota DPR itu sampai mengalami luka di bagian wajah dan tubuhnya. Justin mengalami bengkak di kedua bola mata sampai mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan di hidung, luka memar, luka bengkak, serta luka di bagian jari manis.
4. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dikutip dari Antara, Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jl. Gatot Subroto arah Cawang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," ucap Endra Zulpan di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara, Senin, 06 Juni 2022.
Karena perbuatan tersebut, Faisal Marasabessy dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
5. Justin Anak Anggota DPR
Justin merupakan salah seorang anak dari Indah Kurniawati. Ia adalah mantan legislator DPR Fraksi PDI Perjuangan. Justin juga menjadi seorang adik dari artis perempuan yang bernama Verlita Evelyn.