Tawuran Bersenjata Tajam, 19 Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi

Ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Sebanyak 19 anak berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, 4 Juni 2022.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Belasan anak itu diamankan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti, atas aksi tawuran bersenjata yang dilakukan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, berawal dari aksi tawuran antar sekolah yang ada di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Tawuran Pecah di Duren Sawit Jaktim Pecah, Satu Tewas Kena Lemparan Batu 2 Luka-luka

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah, serta membawa senjata tajam. Dalam aksi itu, mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari salah satu SMK," katanya, Minggu, 5 Juni 2022.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa/Andrew Tito
Detik-detik Tawuran Mencekam di Duren Sawit, Warga Saling Serang Pakai Celurit hingga Balok Kayu

Penetapan belasan anak itu sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan mendatangi lokasi.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," ujarnya.

Zain menegaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses," ujarnya.

Pasal yang disangkakan, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa, 5 buah celurit, 1 buah pedang jenis katana, 2 buah kembang api, 8 unit sepeda motor, 1 buah gerinda, 5 buah mata gerinda, 3 buah plat baja yang di buat tajam, 3 buah batu, 17 buah unit handphone, 2 buah petasan dan pecahan kaca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya