Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Tersangka Narkoba

Wakasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Arif bersama gitaris band Kahitna Andrie
Sumber :
  • Dokumentasi Polri

VIVA – Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia tertangkap polisi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif Benzo Diazepine.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

"Telah dilakukan tes urine positif kepada yang bersangkutan, hasilnya mengandung positif Benzo diazepine," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Zulpan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan pihaknya, AB pernah mengonsumsi obat penenang, Valdimex Diazepam, di bawah pengawasan dokter pada 2017 hingga 2018. Polisi juga telah menyita 45 butir valdemix diazepam sebagai barang bukti.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Kemudian sejak 2020 hingga tahun ini, AB mengaku tetap mengonsumsi obat tersebut dengan inisiatif sendiri tanpa resep dokter. "Sepanjang tahun 2020 sampai 2022, AB membeli Valdimex Diazepam di toko online. Karena tidak bisa membeli di toko offline tanpa resep dokter," ujarnya 

Andrie dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

Sebelumnya, pada pukul 10.34 WIB, AB menjalani pemeriksaan kesehatan di ruangan Urusan Kesehatan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Diketahui zat Benzodiazepine adalah sejenis obat penenang yang biasanya direkomendasikan dokter untuk orang-orang yang mengalami gangguan medis, seperti insomnia, kecanduan alkohol, mudah gelisah, gangguan kecemasan, kontrol kejang, dan relaksasi otot.

Sementara hingga kini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan dikenakan pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan zat narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024