Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Tersangka Narkoba

Wakasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Arif bersama gitaris band Kahitna Andrie
Sumber :
  • Dokumentasi Polri

VIVA – Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia tertangkap polisi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif Benzo Diazepine.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Telah dilakukan tes urine positif kepada yang bersangkutan, hasilnya mengandung positif Benzo diazepine," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Zulpan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan pihaknya, AB pernah mengonsumsi obat penenang, Valdimex Diazepam, di bawah pengawasan dokter pada 2017 hingga 2018. Polisi juga telah menyita 45 butir valdemix diazepam sebagai barang bukti.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Kemudian sejak 2020 hingga tahun ini, AB mengaku tetap mengonsumsi obat tersebut dengan inisiatif sendiri tanpa resep dokter. "Sepanjang tahun 2020 sampai 2022, AB membeli Valdimex Diazepam di toko online. Karena tidak bisa membeli di toko offline tanpa resep dokter," ujarnya 

Andrie dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Sebelumnya, pada pukul 10.34 WIB, AB menjalani pemeriksaan kesehatan di ruangan Urusan Kesehatan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Diketahui zat Benzodiazepine adalah sejenis obat penenang yang biasanya direkomendasikan dokter untuk orang-orang yang mengalami gangguan medis, seperti insomnia, kecanduan alkohol, mudah gelisah, gangguan kecemasan, kontrol kejang, dan relaksasi otot.

Sementara hingga kini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan dikenakan pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan zat narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Polri berjanji akan menangkap Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024