Musisi AB yang Ditangkap Polisi Ternyata Andrie Gitaris Kahitna
- Dokumentasi Polri
VIVA – Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap musisi yang tersandung kasus narkoba, kali ini musisi gitaris band Khitna bernama Andrie Bayuajie alias AB tertangka atas kepemilikan 45 Valdimex Diazepam.
Kabid Humas Polres Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Barat telah dilakukan tes urine kepada tersangka AB, dan hasilnya positif benzodiazepine.
"Yang bersangkutan merupakan personel dari band kahitna dan masih aktif." Zulpan saat rilis kasus Di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.
Zulpan mengatakan penangkapan tersangka AB berdasarkan hasil informasi dari Masyarakat terkait adanya penyalahgunaan zat terlarang yang mengandung narkotika,
"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. kemudian dilakukan pendalaman." ujarnya.
Selanjutnya yang bersangkutan kemudian diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.
"Tersangka berhasil diamankan di sebuah Kamar Kos Cilandak Jakarta Selatan," ujarnya
Selanjutnya berdasarkan hasil penggeledahan, polisi temukan barang bukti 45 pil zat terlarang yang bernama Valdimex Diazepam.
"Hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tersangka AB kemudian disita barbuk berupa 45 Valdimex Diazepam." ujarnya.
Selanjutnya hasil pemeriksaan juga yang bersangkutan mengaku konsumsi obat terlarang tersebut untuk tenangkan diri saat beristirahat.
"Menurut pengakuan saudaraku Andrie, mengaku mengkonsumsi barbuk itu untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak tahun 2017-2018 saat melakukan pengobatan." ujarnya.
"Nah dari sepanjang 2020-2022 yang bersangkutan membeli valdimex diazepam secara online kemudian ini semestinya obat ini bisa didapat dari resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkan tanpa resep dokter." ujarnya.
Sementara hingga kini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan dikenakan pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan zat narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.