Ada Formula E, Polisi Imbau Hindari Ancol Agar Tak Terjebak Macet

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi mengimbau masyarakat menghindari kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu 4 Juni 2022 mendatang jika tidak mau terjebak macet. Pada hari itu diketahui Formula E digelar di sana.

Kapolri Komitmen Tindak Tegas Polisi Lakukan Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia

"Masyarakat juga untuk bisa menghindari seputaran Ancol," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 2 Juni 2022.

Kawasan sekitar Ancol tersebut diprediksi macet bukan tanpa alasan. Pasalnya, tiket ajang balapan mobil listrik itu sendiri telah habis total. Sehingga, kawasan Ancol diprediksi bakal ramai. Zulpan mengatakan, pihaknya sendiri telah menyiapkan rencana rekayasa lalu lintas di kawasan sekitar Ancol.

Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP

Sirkuit Formula E di Ancol

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ditlantas sudah bekerja sama dengan penyelenggara untuk mengantisipasi. Kami berharap acara tersebut berjalan dengan lancar dan tidak terjadi gangguan kecelakaan," kata dia lagi.

Buntut Laporan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Hari Ini

Indonesia akan menjadi tuan rumah kejuaraan dunia Formula E, yang akan diselenggarakan di Sirkuit Internasional e-prix, Ancol Jakarta Utara, Sabtu 4 Juni 2022. Ini akan menjadi seri kesembilan gelaran Formula E 2022 pada musim ini. Terdiri dari 22 pembalap dari berbagai tim yang akan berlaga di Sirkuit Internasional e-prix.

Seperti dikutip dari TVOne, Sirkuit Internasional e-prix Jakarta akan mendapatkan sertifikasi sirkuit kelas 3 dari Federasi Sirkuit Internasional satu hari sebelum balapan di gelar.

"Sirkuit akan disertifikasi pada jumat pagi. tapi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan" ucap Alberto Longo sebagai Chief Competition Officer Formula E. 

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025