Damai, Polisi Setop Laporan Pencurian AKP DK ke Mertua dan Adik Ipar
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Polda Metro Jaya bakal menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang perwira Polisi Polda Metro Jaya inisial Ajun Komisaris Polisi DK terhadap mertua dan adik iparnya, Nurmila Sangadji dan Claudia.
"Iya membenarkan adanya perdamaian. Polda Metro dalam hal ini mengedepankan penyelesaian kasus ini menggunakan restorative justice karena ini menyangkut persoalan keluarga sehingga diharapkan memberikan solusi bagi kedua belah pihak," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut kedua belah pihak sepakat mencabut laporan yang pernah dilayangkan masing-masing. Dia mengatakan, keputusan mencabut laporan diambil kedua belah pihak atas kesadaran penuh tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
"Ya, kalau laporan dicabut kan kasusnya di-setop. AKP DK mencabut di Krimum dan mertuanya mencabut laporannya yang di Propam. Jadi dengan ini menggunakan restorative justice sehingga laporan polisi yang mereka laporkan dua belah pihak ini menjadi tidak dilanjutkan. Dan ini tanpa tekanan dan paksaan karena memang semuanya menerima," kata Zulpan.
Perkara ini mencuat diawali AKP DK yang melaporkan adik ipar dan mertuanya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan mencuri. Namun, langkah AKP DK diredpons sang mertua dengan melaporkan balik menantunya tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Nurmila Sangadji selaku mertua dari AKP DK mendatangi Divisi Propam Polri bersama dengan anak, Claudia. Mereka ditemani kuasa hukumnya Jay Tambunan untuk mengadukan masalah yang menimpanya.
"Klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa. Padahal, klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar (dari AKP DK)," kata Jay dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.
Baca juga: Perseteruan AKP DK dengan Mertua dan Adik Ipar Berakhir Damai