Ulama Jakarta Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal
- Istimewa
VIVA – Sejumlah ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta, mendesak pemerintah segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi COVID-19.
Aliansi ini mendapat dukungan dari antara lain KH. Ahmad Marwazie Al-Batawi, KH Hamdan Rasyid (MUI Pusat), KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Ali Abdillah (MUI Pusat) Ustaz Zia'ul Haramein, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ustaz H. Izzul Mutho, (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan ulama, asatidz dan masyaikh majlis taklim dari wilayah Jabodetabek.
Para alim ulama sepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022, belum merujuk pada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut.
"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," ujar KH Muhammad Yunus Hamid kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.
Selain itu, para alim ulama juga bersepakat Surat Edaran nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, juga tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi. Yaitu, Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi. Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal," jelasnya.Â
Sementara itu, Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang jadi promotor gerakan Aliansi Alim Ulama ini menambahkan, banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.
"Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan tersebut, maka tampak ketidakpatuhan Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," ujar Kiyai Jamal menambahkan.
Untuk itu, lanjutnya, para alim ulama, masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bersepakat memberikan pernyataan sikap dan rekomendasi.Â
Pertama, mendesak dan menuntut pemerintah cq. Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi.Â
"Kedua, pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," ujarnya.
Kemudian, lanjut Jamal, mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia. Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, terusnya, pemerintah diminta segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin. Dengan memprioritaskan vaksin halal.
"Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," kata dia lagi.
Untuk diketahui, vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.
Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.