Bakar Sampah di Pekarangan, Warga Jaksel Didenda Rp500 Ribu
- U-Report
VIVA – Warga Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan dengan inisial AR, dikenakan sanksi denda Rp 00 Ribu, lantaran kedapatan membakar sampah di depan pekarangan rumahnya. AR disambangi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta usai dilaporkan oleh pihak RT setempat pada 19 Mei 2022 lalu.
Mengenai sanksi tersebut, Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, warga yang membakar sampah secara sembarangan dikenakan pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenakan denda sebesar Rp500.000," ujar Yogi dikonfirmasi, Senin 30 Mei 2022.
Dengan dikenakan denda akibat bakar sampah kepada warga, Yogi mengatakan tindakan sanksi tersebut akan menjadi pelajaran penting untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah secara sembarangan.
Yogi menambahkan, aktivitas bakar sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi dengan denda. "Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC," ujarnya.
Di sisi lain Yogi jelaskan, asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen yang berbahaya bila terhirup manusia dan tanaman. "Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan (dan) membunuh tanaman," ujarnya.
Dalam hal ini Yogi menegaskan pihaknya dari Dinas LH DKI Jakarta akan mengajak masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah. "Bisa (melapor) ke Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui aplikasi pengaduan JAKI ya," ujarnya.