Pemkot Jakarta Utara Tetapkan Danau Sunter Selatan Jadi Lokasi HBKB
- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
VIVA – Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan Jalan Danau Sunter Selatan, Kecamatan Tanjung Priok sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor terbatas setiap Minggu mulai pukul 6.00 hingga 10.00 WIB serta hanya diperuntukkan untuk kegiatan olah raga.
Pelaksana tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara Ardan Solihin mengatakan pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) terbatas merupakan instruksi dari tingkat Provinsi DKI Jakarta dan telah dilaksanakan di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak 22 Mei 2022 lalu.
"Sifatnya memang masih terbatas jadi kegiatan yang diperbolehkan dalam HBKB hanya olah raga saja, tanpa kegiatan lainnya seperti bazar UMKM, hiburan, dan lainnya," kata Ardan usai memimpin rapat koordinasi pelaksanaan HBKB terbatas tingkat Kota Jakarta Utara di Ruang Rapat Sekretaris Kota I, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat, 27 Mei 2022.
Ardan mengatakan ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor harus tetap dijaga oleh para penggiat olah raga di kawasan Sunter, mengingat situasi masih pandemi COVID-19 dan wilayah DKI Jakarta juga menerapkan PPKM Level 1.
Ia mengimbau kepada warga yang ingin memasuki area HBKB harus terlebih dahulu memindai kode batang yang tersedia di sejumlah titik menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta harus tetap mematuhi prokes.
Nantinya, kegiatan HBKB terbatas itu akan dievaluasi kembali berdasarkan petunjuk dari tingkat Provinsi DKI Jakarta. Ardan berharap situasi terus membaik sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
"Kami akan pantau hal itu dan mudah-mudahan situasi cepat pulih sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti sediakala," tutup Ardan. (Antara)