Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai Diterapkan 6 Juni 2022

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan akan segera menerapkan sistem ganjil genap atau gage di 25 ruas jalanan di Ibu Kota. Kebijakan gage itu akan berlaku pada 6 Juni 2022. 

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

"Untuk gage telah dilaksanakan rapat persiapan reaktivasi implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022. 

Dia mengatakan, untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama, mulai hari ini, dari jajaran Dishub akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga 5 Juni. 

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019," katanya.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dishub Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024
 

Dia menjelaskan, alasan 25 ruas jalan yang diterapkan gage  di Jakarta. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya 13 ruas jalanan yang diterapkan gage. 

"Beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," katanya. 

Menurutnya, pada saat penerapan gage di antaranya berlaku di kawasan central bisnis Jakarta seperti kawasan SCBD atau kawasan alternatif Sudirman-Tamrin. 

Ia menambahkam, setelah libur lebaran terjadi peningkatan volume lalu lintas hampir merata di seluruh ruas jalan Jakarta. Maka itu, penambahan ruas ganjil genap di Jakarta sudah tepat untuk dilaksanakan. 

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan 
2. Jalan Gajah Mada 
3. Jalan Hayam Wuruk 
4. Jalan Majapahit 
5. Jalan MH Thamrin 
6. Jalan Medan Merdeka Barat 
7. Jalan Jenderal Sudirman 
8. Jalan Sisingamangaraja 
9. Jalan Panglima Polim 
10. Jalan Suryopranoto 
11. Jalan Fatmawati 
12. Jalan Balikpapan 
13. Jalan Kyai Caringin 
14. Jalan Tomang Raya 
15. Jalan Gatot Subroto 
16. Jalan Jenderal S Parman 
17. Jalan MT Haryono 
18. Jalan HR Rasuna Said 
19. Jalan D.I Pandjaitan 
20. Jalan Jenderal A. Yani 
21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Peraturan ganjil - genap di Jakarta ditiadakan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024