Waduh, 10 Kelurahan di Depok Disebut Rawan Peredaran Narkoba

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, AKBP Rusli Lubis menyebut, 10 kelurahan di Kota Depok dipetakan sebagai daerah yang rawan peredaran narkoba.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Pemetaan itu dilakukan berdasarkan hasil temuan kasus yang ditangani BNNK Depok sejak Januari hingga Mei 2022. “Wilayah yang dilakukan pemetaan karena kasus narkobanya tinggi,” kata Rusli kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Rusli menerangkan, adapun 10 kelurahan itu diantaranya Kelurahan Depok, Baktijaya, Mekarjaya, Tugu, Kukusan, Ratujaya, Sukamaju, Cinangka, Serua, dan Sukatani. “Kelurahan dengan kasus terbanyak yakni Kelurahan Depok dan Kelurahan Baktijaya ada sembilan kasus. Selebihnya enam, lima, sampai empat kasus," kata Rusli.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Rusli mengatakan, dominan kasus yang ditemukan dari 10 kelurahan itu adalah ganja, meskipun ada pula kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

"Narkoba yang digunakan lebih banyak ganja sama sabu. Kalau di Depok ini lebih dominan ganja penanganannya, sabu ada tapi lebih dominan ganja," katanya.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Mirisnya lagi, kata Rusli, pelaku penyalahguna barang haram tersebut dimulai dari usia pelajar yakni 15 tahun hingga dewasa 40 tahun.

"Hampir semua (usia) ada, tapi rata-rata di usia remaja. Mereka berasal dari semua golongan dan pengangguran juga ada," kata Rusli.

Atas temuannya itu, kata Rusli, BNNK Depok melakukan program bersinar (bersih narkoba) di 10 kelurahan tersebut untuk membasmi peredaran narkoba. "10 daerah yang sudah kami petakan ini. Tujuannya ini membentuk kelurahan-kelurahan Kota Depok menjadi kelurahan yang bersinar (bersih narkoba), itu program dari BNN RI," kata Rusli.

Baca juga: Sarang Narkoba di Jakbar Digeberek, Ini Hasilnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya