Viral Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya, Oknum Polisi Dipecat

Ilustrasi selingkuh.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Viral di media sosial Instagram sebuah unggahan bercerita perihal perselingkuhan diduga dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Unggahan itu disebut 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)'.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

"Dari saya…Si Layangan Putus. Polda Metro Jaya version…," demikian seperti dikutip dari akun Instagram tersebut seperti dikutip, Senin 23 Mei 2022.

Perempuan tersebut mengungkap dirinya menikahi seorang oknum anggota Polda Metro Jaya, Briptu A pada tahun 2016. Singkat cerita, perempuan itu hamil, tapi selama hamil, Briptu A mulai berulah. Semisal, pergi keluar kota dengan kontak di handphonenya bernama 'TETEH AYAM PENYET'. Saat dicari tahu, ternyata kontak tersebut milik dari seorang penjual ayam penyet di Polda Metro Jaya.

Bikin Resah Warga Pekanbaru, Pengungsi Rohingya Ngamuk Lantaran tak Diberi Rambutan
Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Bukan cuma itu, Briptu A pun diduga berselingkuh dengan seorang sekuriti pada sebuah mal. Perempuan ini memilih diam dan tak menceritakannya. Sampai, dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan sepatu dinas saat usia kandungannya tujuh bulan. Suatu hari istri itu membuka telepon genggam suaminya dan menemukan kontak bernama 'WANITAKU'.

Dia membaca semua percakapan antar suaminya dan orang itu. Briptu A meminta maaf saat ditanya sudah berapa lama berselingkuh. Saat dicari tahu kembali, perempuan yang jadi selingkuhan suaminya diduga seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial Bripda RPH yang bekerja sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Perselingkuhan ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019.

Pada tahun 2020, Briptu A pun dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut kalau kasus perselingkuhan tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kata Sambodo, oknum anggota polisi tersebut telah diberik sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah di sidang Kode Etik dan sudah di PTDH. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam," ujar Sambodo menambahkan.

Baca juga: Suami Merantau, Istri Tertangkap Mesum Dengan Orang Lain

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya