Hampir 3 Jam, Sekjen PAN Jelaskan Laporannya ke Pengacara Ade Armando

Sekjen PAN Eddy Soeparno
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Sekertaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno rampung diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait laporannya terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam lamanya. Usai diperiksa sebagai saksi pelapor, dia mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan.

"Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi. Ada sekitar 14 pertanyaan," ucap dia kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 23 Mei 2022.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Dalam pemeriksaan tersebut, Eddy mengklaim membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah soal kicauan Muannas di Twitter yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadapnya. 

"Tadi sudah kami sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu," ujar Eddy lagi. 

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Laporkan Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 April 2022.

Laporan dibuat hari ini di Polda Metro Jaya. Di mana laporan diterima dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Muannas dipolisikan atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP,  311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya