Anies Perpanjang Masa Jabatan RT/RW Sampai 5 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai menghadiri malam takbiran di Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Minggu malam, 1 Mei 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW, yang semula hanya tiga tahun, kini masa jabatan pengurus RT/RW ditambah menjadi 5 tahun.

Anies 'Dinaturalisasi' PDIP untuk Dongkrak Elektabilitas Pram-Doel, Kemana Megawati?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpose di Lombok Tengah.

Photo :
  • Instagram, @aniesbaswedan.

Pergub 22 Tahun 2022

Pengamat sebut Dukungan Terbuka Anies Jadi ‘Berkah’ untuk Pram-Rano

Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian isi Pergub Anies, seperti dilihat, Kamis, 19 Mei 2022.

Ara Klaim Suara Pramono-Rano Akan Turun setelah Didukung Anies, Kenapa?

Baca juga: Mujahid 212 Minta Anies Tak Izinkan Gala Dinner Miyabi di Jakarta

Revisi dari Pergub 171 Tahun 2016

Pergub baru itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merupakan revisi Pergub 171 Tahun 2016 yang ditandatangani eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pergub Anies.

Dalam pergub ini diatur pula soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut.

Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

"Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 kali masa jabatan," tulis Pergub Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya