Viral Truk Buang Tinja di Selokan, Pemda Beri Sanksi

Ilustrasi truk sampah.
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

VIVA – Viral di media sosial satu unit truk tinja membuang kotoran di sebuah selokan yang diketahui berada di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Jadi Cepu di Jalanan Bisa Dapat Uang Rp3 Juta

Salah satunya diunggah akun Instagram, @Beritamatraman. Menurut akun tersebut, peristiwa ini terjadi di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum, mengaku menindaklanjuti informasi yang disampaikan tersebut.

Aturan di Sini, Tilang Bisa Bikin Kantong Jebol

"Pada hari Rabu 18 Mei 2022, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Paling Banyak Kena Tilang, Segini Denda Kalau Gak Pakai Helm

Pelanggar tersebut didenda sebesar Rp500 ribu. Yogi menyebut pengolahan limbah tinja harusnya dilakukan di tempatnya. Di mana lokasinya adalah di PD PAL Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500 ribu. Kalau mengulangi bisa ke pencabutan izin ya. Harusnya diolah di Instalasi Pengolahan Limbah Domestik (IPALD) punya PD PAL ada di Duri Kosambi (JB) dan Pulogebang (JT)," jelasnya.

Foto kabel telkom

Penampakan 1 Truk Kabel Telkom di Cipayung yang Digondol 16 Orang

Para pelaku diamankan saat tengah menggali lubang di sepanjang jalan Jl. Raya Cilangkap, Jaktim.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025