Viral Truk Buang Tinja di Selokan, Pemda Beri Sanksi
- ANTARA/Risky Andrianto
VIVA – Viral di media sosial satu unit truk tinja membuang kotoran di sebuah selokan yang diketahui berada di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Salah satunya diunggah akun Instagram, @Beritamatraman. Menurut akun tersebut, peristiwa ini terjadi di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum, mengaku menindaklanjuti informasi yang disampaikan tersebut.
"Pada hari Rabu 18 Mei 2022, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.
Pelanggar tersebut didenda sebesar Rp500 ribu. Yogi menyebut pengolahan limbah tinja harusnya dilakukan di tempatnya. Di mana lokasinya adalah di PD PAL Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500 ribu. Kalau mengulangi bisa ke pencabutan izin ya. Harusnya diolah di Instalasi Pengolahan Limbah Domestik (IPALD) punya PD PAL ada di Duri Kosambi (JB) dan Pulogebang (JT)," jelasnya.