Demo Buruh, Jalanan di Patung Kuda Ditutup

Demo buruh di Patung Kuda
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini Kamis, 12 Mei 2022 di Patung Kuda tepatnya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Buruh di Probolinggo Sebut Kinerja Khofifah-Emil Sudah Terbukti, Didoakan Pimpin Kembali Jatim

Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day ini diikuti oleh sekitar 5.000 buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Buruh (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Berdasarkan pantauan VIVA, kawasan Patung Kuda ditutup oleh aparat kepolisian, terlihat massa KSPSI melakukan orasi diatas kendaraan pick up.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam aksi demo kali ini, buruh serukan enam tuntutan. Pertama, buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Jabar membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMK Tahun 2022, sekaligus meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Usai Putusan MK, Dasco Sebut PP 51 soal Pengupahan Sudah Tak Berlaku

Kedua, Kedua, buruh Jabar juga menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan kepgub soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. KSPSI Bandung menilai, kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah.

Ketiga, buruh mendesak agar pemerintah membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi 11 persen. 

Keempat, para buruh juga mendesak agar pemerintah menurunkan harga jual sembilan bahan pokok (sembako) seperti minyak goreng. Riden menambahkan, empat isu besar tersebut juga akan dibawa alam aksi susulan 14 Mei mendatang.

Kelima, menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Terakhir, mendesak pemberian sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya