Sanksi Bagi Pesepatu Roda yang Melintas di Jalan Raya

Aksi warga dengan sepatu roda di jalan raya.
Sumber :
  • Tangkapan layar video

VIVA – Polisi menerapkan sanksi represif non-yustisial kepada para pesepatu roda yang nekat melintas di tengah Jalan Gatot Subroto. Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Dia menjelaskan, sanksi represif non-yustisial adalah tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dahulu melewati proses peradilan. Pemberian sanksi diberikan ke pesepatu roda tersebut yang diwakili Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal.

"Kami sudah memberikan sanksi karena sudah diberi tempat pemerintah untuk melaksanakan kegiatan bersepatu roda ini," ucap dia kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.

Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

Dia mengatakan, bentuk sanksi represif non-yustisial adalah pemberian edukasi saat proses pemanggilan, serta diberikan surat pernyataan agar mereka tak mengulangi lagi perbuatannya. 

"Dan karena ini baru pertama kali dilakukan kami sifatnya memberi peringatan, edukasi, dan pendidikan, dan sekaligus juga memberi penjelasan ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," katanya.

BPBD Imbau Warga DKI Jakarta yang Tinggal di Tepi Sungai Waspada Banjir

Sementara itu, Ketua Poserosi Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal menambahkan jumlah pesepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto saat itu ada sebanyak 24 orang. Kata dia, para pesepatu roda itu masih pelajar.

Untuk itu, ia berharap persoalan ini tak berkepanjangan karena dikhawatirkan mengganggu moral mereka. Sal pun berjanji kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

"Sebenarnya kami mohon maaf bagaimanapun sudah terjadi. Memang yang ikut itu sekitar 24 orang, jadi saya mohon maaf sudah terjadi. Tolonglah bagaimanapun anak-anak kita ini perlu bimbingan dan arahan. Kalau kami diviralkan segala macam kasihan pak moralnya, ini anak-anak pelajar semua, ke depannya masih bisa menjadi kader-kader bangsa kami, tolonglah bimbing kami pak," kata Sal menambahkan.

Sebelumnya, di media sosial heboh dengan aksi sekelompok orang bersepatu roda di tengah jalan raya. Diduga mereka melintasi Jalan Gatot Subroto.

Dalam video tampak pengendara mobil yang beberapa kali membunyikan klakson terhadap sekelompok sepatu roda tersebut. Namun, salah seorang di antaranya tidak terima dan tampak marah dengan klakson yang dibunyikan pengendara mobil.

Saat bersepatu roda di tengah jalan raya, mereka tampak dijaga sejumlah pengendara motor.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024