Gerindra DKI Sarankan Penamaan JIS Gunakan Dua Bahasa
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif, merespons terkait penamaan Jakarta Internasional Stadium (JIS). Ia sarankan menggunakan dua bahasa.
Syarif berpendapat bahwa semua peraturan dapat berpedoman pada undang - undang yang berlaku.
"Menyebut undang - undang 39 tahun 2019, itu kan menyebut ada kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan Bahasa Indonesia, bunyinya wajib itu, berarti ya kepala daerah kan di undang - undang kewajibannya menjalankan peraturan undang2 yang berlaku," kata Syarif dalam keterangannya di kantor DRPD DKI Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.
Selanjutnya, Syarif memiliki pendapat yang sama dengan Ombudsman soal penamaan JIS. Penggunaan bahasa asing sendiri dibolehkan jika memang ada kepentingan tersendiri.
Ia memeriksa pada saat penamaan JIS tersebut, namun tidak ada kepentingan atau pengecualian tersebut.
"Ya saya sama berpendapat dengan ombudsman, itu dua bahasa lah misalnya JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia. Kalau mau bahasa Inggris ya ada pengecualian, tapi saya periksa ngga ada pengecualian, pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, ngga ada pengecualian soal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai perbincangan penamaan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Itu nanti akan kita pertimbangkan ya. Kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan, masukan, dan saran," kata Wagub Ariza dalam keterangannya, Selasa 10 Mei 2022.
Baca juga: Riza Patria Jawab Kritik soal Penamaan JIS