Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Hari Pertama Lebaran

Ridho Rhoma kembali diamankan polisi karena narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat pada Lebaran pertama hari ini, Senin 2 Mei 2022. Hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny Cipinang.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

"Iya bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok. Dia Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor," kata dia kepada wartawan, Senin 2 Mei 2022.

Rhoma Irama dan Ridho Rhoma

Photo :
  • VIVA/Rintan Puspitasari
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Dia menjelaskan, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi Lebaran. Alhasil, dia bisa bebas lebih cepat dari seharusnya. Padahal, Ridho baru akan keluar tanggal 5 Mei 2022 jika tak dapat remisi. Tonny menyebut, Ridho bakalan bebas sore ini.

"Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," kata dia lagi.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Sebelumnya diberitakan, penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal sebagai Ridho Rhoma, kembali ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan Ridho Rhoma ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus. Berdasarkan keterangan Yusri, Polisi telah menangkap publik figur dengan inisial MR yang merupakan inisial dari Ridho Rhoma

"Benar MR diamankan," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Minggu 7 Februari 2021.

Untuk diketahui, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat,

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018. 

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya