Cerita Sobirin Soal Ayahnya yang Dikriminalisasi Jadi Tersangka

Sobrin meratapi nasib ayahnya yang ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, warga Cakung, Jakarta Timur, bernama Sobirin masih meratapi nasib. Bagaimana tidak, dirinya masih berupaya membela sang ayah, Abdul Halim yang diduga dikriminalisasi atas sengketa lahan Cakung, miliknya.

Sungai Sombu Meluap Sapu Rumah Warga di Simalungun, Suami Istri Hanyut Ditemukan Tewas

“Ayah saya baru saja bernapas lega tahun 2019 lalu karena sertifikat tanahnya keluar. Betapa bahagianya beliau. Saya dan ayah sama sekali tak kenal siapa mereka. Kami ini korban,” kata dia kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.

Kata Sobirin, karena RA dan R, penyidik Bareskrim Polri menetapkan ayahnya jadi tersangka. Sobirin mengaku telah lama aneh dengan kasus yang menimpa ayahnya. Alasannya karena Benny Simon Tabalujan yang telah ditetapkan tersangka dan jadi Daftar Perncarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya masih bisa melaporkan ayahnya hingga jadi tersangka.

Terpopuler : Podcast Ayah Natasha Wilona Tidak Tayang hingga Artis Ini Kini Berjuang Melawan Sakit

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Sangat janggal dan aneh padahal Benny Simon Tabaluyan sudah di tetapkan sebagai tersangka dan DPO akan tetapi masih bisa melaporkan ayah saya,” katanya.

Baim Wong Ungkap Kondisi Terkini Sang Ayah Usai Dirawat di RS 20 Hari

Ia merasa kalau hukum di Tanah Air masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Hal ini terbukti lantaran sampai saat ini Benny Simon Tabalujan tak tersentuh sama sekali oleh hukum. Dia sedih ayahnya selalu disebut bagian dari sindikat mafia tanah, bukannya korban dari mafia tanah.

”Di manakah keadilan? Seperti janji Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hukum tidak boleh tajam ke bawah. Kami hanya rakyat kecil yang dizolimi oleh orang kaya yang semena-mena. Belum lagi di media kami disebut jadi madia tanah, padahal kami ini korban," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, akan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo serta meminta perlindungan hukum kepadanya. Selain melapor ke Jokowi, dirinya mengaku juga telah mengirimkan surat kepada Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti permasalahan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polri.

Tak berhenti disitu saja, Sobirin juga akan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk merapihkan bawahannya. Belum kasus yang menimpa ayahnya rampung, Sobirin pun harus menerima kenyataan ibunya juga mengalami sakit keras akibat permasalahan tersebut.

“Saat ini ibu saya sakit keras dan ayah saya menjadi tersangka dan di tuduh bermacam-macam,” katanya lagi.

Sebagai informasi, BPN Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. 

BPN dalam kasus yang sama, melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan tersebut. Sedangkan, Pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan akta autentik tanah di Polda Metro Jaya. Bahkan, Djufri sudah diproses di PN Jakarta Timur dan Benny Tabalujan masih DPO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya