Kasus Crazy Rich Bekasi yang Punya 4 KTP Naik Penyidikan
- Istimewa
VIVA – Kasus yang menjerat pria berinisial HMF yang disebut-sebut sebagai crazy rich Kabupaten Bekasi disebut naik penyidikan. Dia terjerat kasus atas dugaan kepemilikan empat buah Kartu Tanda Penduduk yang diduga dipakai dan dimasukan ke dalam data otentik dan penguasaan hukum.
Pelapor dalam kasus ini, Budiyanto mengatakan Hartono diduga punya empat KTP dimana tiga diantaranya di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Kabupaten Karawang. Kata dia, kabarnya tiga KTP diduga palsu digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha ke dalam akta autentik dengan alamat dan data yang berbeda-beda.
"“Telah dilakukan gelar tim penyidik dan wasidik dan sudah dinyatakan hari ini mulai naik sidik, ada yang dibantah bahwa dia (HMF) tidak melakukan perubahan akte notaris, tapi kami semua sudah punya dokumennya," ujar dia kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.
Budiyanto menambahkan, terlapor dikenal salah satu pengusaha terkaya dan terkenal di Kabupaten Bekasi. Diketahui H merupakan pengusaha limbah asal Kabupaten Bekasi yang juga memiliki pesantren.
Tidak hanya itu, H juga dikenal sebagai sosok yang dermawan dan kerap membagi-bagikan kekayaannya kepada masyarakat melalui perusahaan yang dimilikinya.
Namun, dibalik itu semua, H diduga kerap berseteru dengan kawan dan lawan bisnis. H sendiri diketahui dilaporkan pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Dimana laporan diterima dengan nomor:LP/B/6583/XII/SPK/Polda Metro Jaya.
"Dia juga memiliki banyak akses kemana-mana," ujar dia lagi.