Manajemen Kebakaran, DRRC UI Gandeng Gulkarmat DKI Jakarta

Kerja Sama DRRC UI dengan Gulkarmat DKI Jakarta
Sumber :

VIVA – Dalam rangka manajemen kebakaran dan penyelamatan serta rekomendasi program berkelanjutan, DRRC atau Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia, menggandeng Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.

8 Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

DRRC dan Gulkarmat melakukan kerja sama dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS Swakelola Tipe II pada Paket Pekerjaan Kajian Wilayah Manajemen Kebakaran dan Penyelamatan (WMKP) dan Rekomendasi Program Berkelanjutan.

Kerja sama itu ditandatangani oleh Ketua Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Disaster Risk Reduction Center (UKKPPM DRRC UI), Prof Fatma Lestari, serta Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Identitas 4 Orang Sekeluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Priok

“Hasil Kajian ini akan dituangkan dalam bentuk pemetaan wilayah manajemen kebakaran di DKI Jakarta hingga tingkat RW, sehingga dapat diketahui wilayah mana saja dengan risiko kebakaran tinggi di DKI Jakarta. Data-data hasil kajian akan dibuat dalam bentuk sistem informasi dengan visualisasi yang interaktif, dan dapat memberikan rekomendasi untuk program dan keberlanjutan,” jelas Prof Fatma Lestari, dalam keterangannya dikutip Senin 25 April 2022. 

Dalam kerja sama tersebut, banyak pihak yang akan dilibatkan di dalamnya. Baik itu dosen, peneliti, mahasiswa dan alumni UI. Terutama bagi mereka yang memiliki keahlian dari K3 FKM UI, Geografi FMIPA UI, Fakultas Hukum UI, dan Fakultas Teknik UI. 

Detik-detik Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Priok, Sempat Coba Lompat Keluar

Maksud dari kerja sama ini juga nantinya akan dilakukan kajian, yang dapat memberikan gambaran risiko kebakaran wilayah manajemen kebakaran di DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan kerja sama ini dijalankan dengan prinsip saling menguntungkan. Juga memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak.

“Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani,” katanya.

Lebih lanjut dia merinci, ruang lingkup dari kerja sama ini adalah Kajian Wilayah Manajemen Kebakaran dan Penyelamatan (WMKP) Provinsi DKI Jakarta. Lalu Kajian Klasifikasi Risiko Kebakaran pada Bangunan Gedung Tinggi di Jakarta. Serta Rekomendasi Program Berkelanjutan berdasarkan Kajian WMKP Provinsi DKI Jakarta.

“Kita juga bekerja sama dalam hal pembuatan sistem informasi tingkat resiko kebakaran dan penyelamatan dan tipe/tema WMKP. Termasuk sosialisasi, workshop dan FGD,” tandas Satriadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya