Kronologi Bripka SAS Pungli Subuh Hari Minta Rp2 Juta ke Pengendara

Bripka SAS di tahanan Propam gara-gara pungutan liar Rp2 juta
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa oknum anggota polisi berinisial SAS yang meminta uang ke pengendara telah memiliki bukti pelanggaran etik dalam menjalankan prosedur penilangan. Atas perbuatannya, polisi berpangkat bripka ini diancam sanksi pemberhentian. 

Awas Modus Pemerasan di Jalan: Pemotor Berpura-Pura Tersenggol, Ancam Pengendara Mobil dengan Sajam di Bandung

"Bahwa sejak Informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Susatyo pada Senin 25 April 2022. 

Susatyo mengatakan Bripka SAS ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 23 April 2022, pukul 23.30 WIB. Pada  Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB Bripka SAS langsung ditahan dalam rangka proses sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri. 

Viral Ada Pungli hingga Orang Tua Diminta Bayar Rp2,5 Juta di SMA Negeri, Korban Langsung Lapor ke Wapres Gibran

Kronologi kemudian dijelaskan Susatyo. Bripka melakukan perbuatan tersebut pada hari sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB pada saat pulang menuju kediamannya di sekitar Jalan Padjajaran Kota Bogor. Bripka SAS menemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan kemudian dimintai sejumlah uang. 

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo. 

Jasa Marga Respons Pungli Petugas Keamanan di Gerbang Tol Tomang

Atas perbuatannya, Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Yang menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri. 

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (Pemecatan)," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, unggahan pengakuan pengendara yang ditilang namun diminta damai dengan denda Rp2 juta viral di media sosial Twitter. Unggahan itu dibagikan akun @bogorfess_ dengan foto dari pengendara yang mengalaminya.

"foto dari sebelah daks! hati hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya ???? [bgr] https://t.co/cbQNCVGb9d," tulis akun tersebut. Dari foto yang diunggah tertulis keterangan beserta bukti transfer dan foto mobil polisi. 

"Tolong di tindak ttegas sabtu 23 april 2022 kejadian tdi pagie sekitar jm 4 pagie di wilayah bogor lo vila pajajaran warung jambu..saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit ,saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," demikian dituliskan.

Unggahan itu kemudian viral dengan cepat. Tak butuh waktu lama, Propam Polresta Bogor Kota berhasil kemudian membekuk oknum anggota polisi tersebut. Oknum berinisial SAS adalah anggota Polsek Tanah Sareal berpangkat bripka. 

Susatyo mengatakan, saat ini berdasarkan bukti awal, Bripka SAS telah ditahan. SAS terancam dipecat dari kepolisian. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya