Bripka SAS Minta Uang Damai Rp2 Juta ke Pengendara Ditahan Propam
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Sebuah unggahan pengakuan pengendara yang ditilang namun diminta damai dengan denda Rp2 juta viral di media sosial Twitter. Unggahan itu dibagikan akun @bogorfess_ dengan foto dari pengendara yang mengalaminya.
"foto dari sebelah daks! hati hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya ???? [bgr] https://t.co/cbQNCVGb9d," tulis akun tersebut.
Dari foto yang diunggah tertulis keterangan beserta bukti transfer dan foto mobil polisi.
"Tolong di tindak ttegas sabtu 23 april 2022 kejadian tdi pagie sekitar jm 4 pagie di wilayah bogor lo vila pajajaran warung jambu..saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit ,saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," demikian dituliskan.
Unggahan itu kemudian viral dengan cepat. Tak butuh waktu lama, Propam Polresta Bogor Kota berhasil kemudian membekuk oknum anggota polisi tersebut. Oknum berinisial SAS adalah anggota Polsek Tanah Sareal berpangkat bripka.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Minggu 24 April 2022.
Susatyo mengatakan, saat ini berdasarkan bukti awal, Bripka SAS telah ditahan. SAS terancam dipecat dari kepolisian.
"Terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," katanya.