Tilang Batas Kecepatan di Tol Berlaku Saat Arus Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, bakal tetap menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol saat masa mudik lebaran. Surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartwan, Minggu 24 April 2022.

Namun, dia memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Sebab, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan. 

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jabar/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. 

Kombes Wira Klaim Kasus Senpi Anak Bos Prodia Sudah Naik Penyidikan

"Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Beda dengan Pernyataan PT Transjakarta Soal Mobil Pejabat Masuk Jalur Busway, Polisi: Yang Boleh Cuma Ambulans-Damkar
Ilustrasi tilang

Bukan Mangga Muda, Ibu Hamil di Subang Ngidam Kena Tilang Polisi

Ibu hamil tersebut girang usai keinginannya dikabulkan oleh polisi, dia bersama suaminya kena tilang.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025