Tilang Batas Kecepatan di Tol Berlaku Saat Arus Mudik
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, bakal tetap menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol saat masa mudik lebaran. Surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.
"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartwan, Minggu 24 April 2022.
Namun, dia memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Sebab, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.