Pemkot Jakbar Ungkap Modus Operasi Koordinator PMKS Selama Ramadhan

Ilustrasi pengemis Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membongkar modus operasi para koordinator Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama Ramadhan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Mereka diturunkan di satu wilayah, biasa tengah malam. Kemudian mereka menyebar ke kampung-kampung untuk beroperasi," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat Suprapto, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu, 20 April 2022.

Ia menjelaskan, umumnya, para koordinator PMKS itu menggunakan dua sampai tiga mobil untuk menurunkan gelandangan dan pengemis di pinggir jalan pada malam hari.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

PMKS yang terjaring Satpol PP DKI Jakarta ditampung di GOR

Photo :
  • VIVAnews/Vicky Fajri

Setelah itu, para PMKS yang rata-rata terdiri dari pengemis, gelandangan, pengamen hingga manusia silver beroperasi dari pagi hingga menjelang sore. Mereka menyasar ke rumah warga, tempat umum hingga masjid.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Memasuki malam hari, mereka kembali ke titik pertemuan yang sudah dijanjikan koordinator untuk memberikan uang setoran.

Suprapto mengaku sejauh ini petugasnya berhasil menjaring beberapa PMKS.

Namun demikian, petugas tampak kesulitan menjaring koordinator yang berperan sebagai otak operasi PMKS ini.

Alhasil, hingga saat ini pihaknya belum menangkap satu pun koordinator PKMS di wilayah Jakarta Barat.

Sejauh ini, pihaknya baru menjaring 120 PMKS selama bulan Ramadhan.

Suprapto memastikan akan meningkatkan intensitas penjaringan PMKS agar kota Jakarta Barat terlihat aman dan nyaman selama bulan Ramadhan. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024