Anies Sebut Bikin E-KTP hingga KK di Jakarta Selesai 15 Menit
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, bahwa ada 12 jenis pelayanan kependudukan dalam waktu 15 menit selesai.Â
"Ini bisa menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi, dalam menerima pelayanan dari Pemerintah. Hal ini juga memberikan kepercayaan bahwa efisiensi efektivitas itu, bisa dilaksanakan di jajaran paling depan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa, 19 April 2022.Â
Anies menjelaskan, upaya dalam mewujudkan pelayanan 15 menit tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2022 dan akan terus diupayakan berjalan secara berkelanjutan.Â
Dalam hal ini, ia mengapresiasi Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, yang sudah memberikan bimbingan kepada kita semua.Â
"Sehingga, kita bisa melakukan implementasi di lapangan dengan efisien dan baik. Kami berharap masyarakat Jakarta bisa bersyukur untuk tinggal di Jakarta karena pelayanannya semakin lebih baik," ujarnya.Â
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, inovasi Pemprov DKI dalam menjadikan pelayanan berdurasi 15 menit adalah langkah yang efisien. Â
"Ini merupakan satu titik yang sangat bagus dalam pelayanan Dukcapil bahwa 12 dokumen diselesaikan dalam waktu masing-masing 15 menit. Mengapa ini pencapaian luar biasa? Karena, penduduk Jakarta itu 11,2 juta, sejak bayi lahir sampai meninggal dunia semua membutuhkan pelayanan Adminduk," kata Zudan.Â
Di samping itu, dia berpendapat, DKI Jakarta telah berkomitmen dengan luar biasa, sehingga Kemendagri mengapresiasi kinerja Gubernur Anies beserta jajarannya. Ia menjelaskan, jika komitmen tersebut dilakukan secara kolaborasi, maka Kemendagri pasti akan ikut mendukung program tersebut.
"Saya berharap Provinsi lain bisa belajar dari Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menuju pelayanan 15 menit. Karena, komitmen Kemendagri itu pelayanannya satu jam di Permendagri No. 19 Tahun 2018 yang kita kenal dengan program Semedi (sehari mesti jadi). Nah, di Jakarta, 15 menit sudah bisa jadi, ini pencapaian yang luar biasa," pungkas Zudan.
Berikut rincian 12 layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun.
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik).
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE.
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP).
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian.
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati.
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan.
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.Â
Baca juga:Â Anies Minta Pemudik Kurangi Main HP dan Nikmati Perjalanan