Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Respons Trading EA Copet
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Riki Soplan selaku Owner Komunitas Trading EA Copet, dilaporkan dengan dugaan penipuan member dan dugaan pencucian uang ke Bareskrim Polri. Diketahui EA Copet ini merupakan sebuah platform trading yang dijalankan dengan software expert advisor (EA) atau robot trading.
Sementara untuk pelapornya merupakan mantan membernya yang mengaku dirugikan terkait aktivitas trading yang dijalankannya. Dalam kasus ini EA Copet dikaitkan dengan investasi bodong atau ilegal.
Riki menegaskan Platformnya EA Copet sangat berbenda dengan robot trading lainnya yang banyak menyangkut kasus penipuan belakangan ini.
"EA Copet berbeda dengan robot lain yang lagi viral saat ini. Dan trading di EA Copet fokus di produk Gold bukan Binary Option yang sudah dicap sebagi Judi," ujar Riki dikonfirmasi, Senin malam 18 April 2022.
Riki menjelaskan. EO Copet merupakan sebuah komunitas dan bukan perusahaan. Dalam hal ini label ilegal dan penipuan yang dituduhkan pelapor perlu dibuktikan lebih detil lagi untuk indikasi adanya tindak pidana.
Riki mengatakan awalnya dirinya menjalankan aktivitas trading seorang diri, Riki juga memberikan pelatihan dan edukasi trading kepada para pemula.
Adapun sejumlah teknik trading yang ditemukan Riki kemudian dikenal luas masyarakat, hingga banyak orang yang meminta bergabung.
"Awalnya saya sendiri yang promo, tidak ada team kemudian ada beberapa trader yang mau bergabung dengan saya waktu itu, tapi saya tolak. Karena saya berpikir bahwa mereka ini sudah memiliki pengalaman yang banyak di dunia trading, mustahil mau bergabung dengan saya trader receh begini," ujarnya.
Riki mengatakan, termasuk juga salah satu orang yang melaporkannya ke Bareskrim, yang bersangkutan juga awalnya memohon agar bisa bergabung,
"Beliaupun saya tolak, sampai 2 atau 3 hari beliau mohon-mohon bergabung dengan saya. Pada akhirnya saya terima. Beliaulah yang membantu saya mengembangkan EA Copet ini," ujarnya.
Riki menjelaskan, yang bersangkutan tidak pernah rugi saat bergabung dengan EA Copet.
"Saudara AP yang melaporkan saya saat ini di Bareskrim, beliau mengaku sebagai korban, korban darimana? Modal deposit beliau totalnya sebesar 4221,42USD, dan yang sudah di-withdraw sebesar 4882.26USD. Jadi profitnya sebesar 661USD. saya punya data lengkapnya," ujarnya.
Riki mengatakan orang melaporkan diri ke Bareskrim hanya sekedar dengki dan iri hati akibat tidak bisa ikut bergabung dalam EA Copet.
"Orang ini menurut saya hatinya sudah buta, yang hanya bisa menyalahkan dan tidak bersyukur apa yang telah dia dapatkan," ujarnya
Riki juga membantah pernyataan pendamping para pelapor yang menyebut kerugian member mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
"Dan kepada saudara Charli Wijaya yang mengatakan kerugian mencapai 557Miliyar, itu saya pastikan Hoak, Fitnah. Data dari mana? Asal ngomong aja di media. Saya punya data yang valid berapa sebenarnya kerugian ini. Karena saya yang memegang akun Master EA Copet, karen Robot dikoneksikan ke akun tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.