Putra Siregar, Bos PS Store yang Pernah Terseret Selundupkan Ponsel

Putra Siregar dan Nico Valentino Ditahan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aparat kepolisian memastikan bakal mengusut tuntas kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nuralamsyah. Diketahui, Putra dan Rico kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus pengeroyokan ini sedang diproses oleh penyidik dan dipastikan bakal diusut tuntas. 

"Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi," ucap Budhi, beberapa waktu lalu.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito

Menurut Budhi, bos PS Store itu pun terancam mendekam di penjara selama bertahun-tahun karena aksinya di Code Cafe yang berlokasi Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 silam. 

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," sambung Budhi.

Putra Siregar ternyata bukan pertama kalinya bermasalah dengan hukum. Pada 2020 lalu, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal dan kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik.

Pada akhirnya, Putra Siregar mengeluarkan merogoh kocek hingga Rp500 juta sebagai jaminan.

Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah. Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun, lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos. 

Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar. 

Hanya saja, ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti. Manajer toko milik Putra Siregar itu pun dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. 

Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.  

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024