Dinas SDA DKI Akan Kebut Penyerapan Anggaran Penanganan Banjir

Balai Kota DKI Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA – Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta menegur Dinas Sumber Daya Air DKI yang belum menyerap sepenuhnya penggunaan anggaran dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanggulangan banjir.

Hujan Deras Guyur Bali, Sejumlah Daerah Terendam Banjir

Padahal, pemerintah pusat telah mengingatkan dan memberikan perpanjangan waktu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelesaikan program tersebut hingga akhir Maret 2022 ini.

Menjawab hal ini, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal mengatakan, sisa dana PEN pada bulan lalu masih sebesar Rp371 miliar.

Banjir Hantam Sulsel, Akses Jalan Lumpuh Total, Kendaraan dan Rumah Terendam

Yusmada menyebutkan, pihaknya baru-baru ini menganggarkan Rp105 miliar untuk pembebasan lahan di Cawang dan Rawajati. Yusmada pun berjanji akan mengebut penyerapan sisa dana PEN sampai Juni 2022.

Gedung DPRD DKI.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath
355 Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Banjir di Makassar

"Per saat ini sampai April baru Rp105 miliar, jadi masih sisa sekitar Rp270 miliar. Kami lagi berproses, dana masih bisa dipakai. Kita akan membuat timeline yang baru, mudah-mudahan bisa memanfaatkan dana tersebut secara optimal," kata Yusmada dalam keterangannya, Kamis, 14 April 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mendesak Dinas SDA DKI untuk bergerak cepat menyerap dana PEN untuk penanganan banjir. Mengingat, pemerintah pusat telah memberi perpanjangan waktu hingga pertengahan tahun ini.

"Bulan lalu masih tersisa anggaran Rp371 miliar. Padahal sudah ada toleransi dari pusat yang awalnya diperpanjang sampai Maret, sekarang diperpanjang sampai Juni. Mudah-mudahan cepat direalisasikan. Jangan sampai tak selesai lagi," ujar Ida.

Ida memandang, kendala penyerapan dana PEN untuk program banjir adalah masalah pembebasan lahan. Karena itu, dia menyarankan Dinas SDA agar menggandeng sejumlah pihak untuk membantu proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk normalisasi sungai tersebut. 

Pihak yang bisa dilibatkan, menurut Ida, adalah Dinas Perumahan dan Badan Pertanahan Nasional DKI, sampai ke tingkat Kejaksaan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

"Kendalanya ada nego harga yang belum selesai. Harapan kami ada komunikasi yang baik. Atau kalau kendalanya harga kita kan bisa duduk bareng. Atau ada kompensasi mereka ditempatkan di rumah susun. Kalau ada surat yang bermasalah konsinyasi dititipkan di pengadilan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya