Bareskrim Tangkap Pelaku Penyuntikan Gas 3 Kg di Cakung dan Bekasi

Bareskrim tangkap pengoplos gas 3 kg.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Jawa Barat dan Jakarta, yakni FR dan JG.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, yakni Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

“Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta,” kata Pipit di Bareskrim pada Rabu, 13 April 2022.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi Milik Oknum TNI di Aceh

Menurut dia, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar. Dan, mereka perjualbelikan di market-market kecil atau warung-warung.

Terpopuler: Trik Menghemat Gas LPG, Netizen Ragu Bayi Rauf Tertukar

“Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg, dijual dengan harga di bawah standar,” jelas dia.

Polisi data pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg di Katulampa, Bogor

Photo :
  • Antara/ Jafkhairi

Atas penegakan tersebut, Pipit mengatakan pihaknya menyita 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya