Bos PS Store dan Rico Pukul Alamsyah di Senopati Ternyata Bulan Lalu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seseorang bernama Nur Alamsyah. Kejadian itu terjadi di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat itu Putra dan Rico datang ke cafe tersebut karena sedang menghadiri acara ulang tahun rekannya. Korban juga berada di lokasi yang sama, namun berbeda agenda dan meja.
"Kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ulang tahun temannya yang undang mereka. Sedangkan NMA, datang tidak dalam acara ulang tahun," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2022.
Ketika disinggung apakah Putra, Rico, dan korban terpengaruh alkohol, Budhi belum dapat memberikan jawaban secara tegas. Dia menyebut hal ini masih dalam pendalaman.
Selain itu, lanjut Budhi, korban juga baru melaporkan kejadian tersebut pada 16 Maret 2022, sehingga pemeriksaan terkait pengaruh alkohol atau minuman keras pun tak menjadi efektif dalam rentan waktu selama itu.
"Tentunya, kami sedang melakukan pendalaman. Karena sekali lagi (pengecekan) pengaruh alkohol, apalagi 14 hari, tentunya sudah tidak efektif. Kecuali saat kejadian," lanjut Budhi.
Tak Mabuk
Saat ditanya awak media tentang kondisinya saat melakukan pengeroyokan itu, Putra Siregar mengklai jika dirinya dalam keadaan sadar dan tidak sedang mabuk. Dia memastikan tak mengonsumsi minuman beralkohol ketika berada di Cafe tersebut.
"Tidak (mabuk), tidak (minum)," kata Putra Siregar, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2022.
Bahkan, Putra bercerita, bahwa pada kejadian itu, Rico sempat dikeroyok oleh kelompok NMA. Putrai juga menyebutkan jika Rico nyaris meninggal akibar dikeroyok kelompok NMA.
"Tidak, kan Rico itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai. Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," sebutnya menutup.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.