3 Tersangka Pembakar Pospol Pejompongan Ditangkap, Satu Masih Pelajar
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Polisi menangkap tiga orang yang diduga pelaku pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat. Satu dari tiga tersangka bahkan masih duduk di kelas 3 SMK.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Whisnu Wardhana menjelaskan tiga orang itu sudah ditetatapkan sebagai tersangka yaitu AF (17), RS (22), dan RE (19). Dia mengatakan kejadian berawal saat kericuhan unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI.
Menurutnya, massa saat itu ada yang lari ke kawasan Slipi dan Tanah Abang. Saat itu, tiga tersangka membakar Pospol Subsektor Pejompongan dengan menggunakan bom molotov.
Benda tersebut dibikin dengan memasukkan bahan bakar ke dalam botol hingga kemudian dilempar ke pospol.
"Mereka lakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari pecahan botol yang diiisi dengan akselran atau BBM kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos," kata Whisnu di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2022.
Whisnu menyampaikan, tiga tersangka merupakan satu kelompok yang saling mengenal. Untuk diketahui, AF, RS, dan RE merupakan warga asal Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ada kemungkinan mereka satu kelompok karena semua berasal dari satu kota dan saling mengenal," tuturnya.
Selain itu, polisi juga melakukan tes urin terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, tiga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkotika maupun mengonsumsi minuman keras saat melakukan aksinya."Tes urin kami lakukan, hasilnya masih negatif," tutur Wisnu.
Pun, dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan jika peran tiga tersangka dengan melempar bom molotov. Namun, pihaknya belum bisa memastikan ketiganya merupakan pendemo liar atau bukan.
Sebab, sulit membedakan banyaknya massa aksi saat demonstrasi kemarin.
"Perannya mereka mengaku botol dengan diisi BBM digunakan sebagai bom molotov. Pendemo, kita tidak bisa bedakan rombingan asli atau rombingan liar," tutur Setyo.
Atas perbuatan itu, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.